Dengan modus berupa menuduh korban melakukan aksi mesum. Tiga pria, IH (21), AD (24), dan AN (21), diamankan polisi atas kasus tindak pidana perampokan terhadap pasangan muda mudi.
Peristiwa itu terjadi saat korban, MS (22) bersama pacarnya sedang nongkrong di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, Palembang, Sabtu (1/1) dini hari. Para pelaku datang sambil marah-marah dan menuduh korban berbuat mesum.
Korban membantah namun kalah berdebat. Para pelaku meminta uang damai sebanyak Rp400 ribu dan jika tidak diberikan akan meneriaki korban dilaporkan ke polisi.
(sumber-Merdeka.com)