News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Devi by Devi
5 January 2022
in Crime
0
Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengapresiasi ketegasan Polri menindak perilaku intoleran hingga informasi palsu. Termasuk secara tegas menetapkan Bahan bin Smith sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan tegas semacam itu bisa mencegah makin maraknya persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan tindakan intoleransi. Apalagi, persepsi semacam ini berbahaya bagi keutuhan bangsa.

“Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda radikal yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” kata Yahya dalam keterangan video yang dikutip Rabu, 5 Januari. 

Gus Yahya juga mengatakan penegakan hukum semacam ini perlu dilakukan secara tegas. Menurutnya dalam syariat, sudah dijelaskan mematuhi hukum negara adalah perintah syariat.

“Karena itu saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan, perilaku intoleran, propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi palsu oleh bebrapa pihak. Termasuk khususnya oleh Habib Bahar Smith,” tegasnya.

Gus Yagya berharap, ketegasan semacam ini terus dipertahankan oleh Polri. Sehingga, masalah intoleransi di tengah masyarakat tidak terjadi dan bisa diatasi.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah yang terakit dengan propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” ungkap Yahya.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan.

Dalam kasus ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

Tags: Bahar bin Smith
Previous Post

Terkait Kasus Pembakaran Pesantren di Lombok, Polisi Periksa 17 Orang

Next Post

Dituding Jadi Sarang Makhluk Gaib ‘Parakang’, Rumah di Sultra Dibakar Warga

Next Post
Dituding Jadi Sarang Makhluk Gaib ‘Parakang’, Rumah di Sultra Dibakar Warga

Dituding Jadi Sarang Makhluk Gaib 'Parakang', Rumah di Sultra Dibakar Warga

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?