Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait surat minta sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
MAKI meminta hakim mengabulkan agar polisi kembali melakukan penyidikan kasus itu.
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/1) siang. Sidang dipimpin hakim tunggal, Juandra. Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum MAKI, Marselinus Edwin dan dari pihak termohon hadir Kompol Indra Sonedi dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan sejak dimulainya penyelidikan hingga saat ini, pihak termohon, yaitu Polda Sumbar, belum pernah melakukan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan gubernur yang dilaporkan organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) Sumbar.
“Kemudian, Polda Sumbar tanpa alasan yang berdasarkan hukum telah melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi itu dengan alasan tidak cukup bukti,” kata kuasa hukum MAKI, Marselinus Edwin dilansir dari detiknews.
Menurut MAKI, tidak diterbitkannya Surat Penyidikan dalam penanganan kasus itu oleh Termohon menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Sebab, tidak melakukan langkah-langkah seperti diatur dalam KUHAP maupun dalam Peraturan Kapolri.
“Kami memohon agar hakim memerintahkan Termohon untuk melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi/pungutan liar sumbangan Gubernur Sumbar dan menetapkan tersangka,” kata Marselinus Edwin.
Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilakukan selama 7 hari ke depan. Kamis esok, agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari Termohon.
“Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon,” kata Juandra.
Ormas Pendukung Jokowi, Projo Sumbar, membuat laporan ke Polda Sumbar, setelah pihak Satreskrim Polresta Padang menghentikan perkara surat tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan penyidik sedang melakukan penyelidikan.
“Memang, ada laporan dari Projo Sumbar terkait (surat) itu. Krimsus (Ditreskrimsus, red) sedang melakukan penyelidikan,” kata Satake Bayu saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/10/2021) lalu.
Menurut Kabid Humas, Projo melaporkan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi dari surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut.
“Belum sampai ke tahap penyidikan. Masih proses penyelidikan,” katanya.
Namun belakangan, ternyata kasusnya juga berhenti di tingkat Polda.
Sebelumnya, beredar surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi menjadi sorotan, karena dijalankan oleh lima orang pihak swasta di luar pemerintahan. Bermodal surat gubernur tersebut, mereka mendatangi para pengusaha, BUMN/BUMD, kalangan kampus dan pihak rumah sakit untuk mendapatkan uang.
Polresta Padang sempat menangani kasus itu, tapi kemudian dihentikan setelah berbagai pihak diperiksa. Penyidik tidak menemukan adanya unsur penipuan, karena surat yang tersebut asli dari gubernur.