News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tersangka Korupsi SMAN 1 Batam Bakal Bertambah

Almi Fitri by Almi Fitri
5 January 2022
in Crime, News
0
Tersangka Korupsi SMAN 1 Batam Bakal Bertambah
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Batam Tahun Anggaran 2017- 2019 hingga merugikan negara senilai Rp 830 juta.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi , Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru saja menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir yang saat ini menjabat Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan (Disduk) Provinsi Kepri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Wahyu melalui sambungan selulernya, Selasa (4/1/2022).

Wahyu memastikan, setelah menetapkan Chaidir, pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 830 juta itu tidak akan berhenti. Apalagi, dari hasil penyelidikan awal diketahui ada banyak nama yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Bahkan, di dalam pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Chaidir telah jelas dan nyata ada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, dalam kasus ini ada pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut atau bersama-sama menikmati hasil korupsi itu.

Saat disinggung apakah calon tersangka baru itu berasal dari guru-guru yang diajak pelesiran menggunakan uang tersebut, Wahyu enggan berkomentar. “Kalau itu saya tidak bisa berkata banyak. Intinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA: 6 Bulan, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Batam Mandek di Polresta Barelang
Ketika disinggung lagi, adakah upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pengembalian uang hasil korupsi tersebut, Wahyu pun mengatakan sejauh ini belum ada.

‘Sejauh ini belum ada upaya dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pengembalian uang,” timpalnya.

Wahyu pun menjelasakan, apabila dalam proses penanganan perkara nanti ada inisiatif dari tersangka untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara, itu merupakan hal yang biasa atau sah-sah saja. Namun, dengan pengembalian uang tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut.

“Jika tersangka mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, maka itu akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nanti. Tetapi tidak serta merta menghapus tindak pidana itu. Prosesnya tetap jalan terus,” tegas Wahyu.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini telah menetapkan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMAN 1 Batam.

“Yang bersangkutan (Mohammad Chaidir) saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat menggelar Pres Realese di Kantor Kejari Batam, Senin (3/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Chaidir langsung dijebloskan kedalam penjara di rumah tahanan negara (Rutan) Barelang.

Menurut Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA: Kajati Kepri Wanti-wanti Kajari Bintan Lakukan Proses Secara Clear and Clean
“Dugaan korupsi dana Bos ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” kata dia.

Tersangka, kata Wahyu, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.

“Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah Fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

“Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana Bos untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, Ia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, ia yang menandatangani sendiri,” timpalnya.

Atas perbutannya, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Cekcok, Pengamen di Tanjungping Ditusuk Rekannya

Next Post

Kabur Usai Tabrak Dua Motor yang Mengakibatkan Korban meninggal, Sopir Angkot Ditangkap di Rumahnya

Next Post
Kabur Usai Tabrak Dua Motor yang Mengakibatkan Korban meninggal, Sopir Angkot Ditangkap di Rumahnya

Kabur Usai Tabrak Dua Motor yang Mengakibatkan Korban meninggal, Sopir Angkot Ditangkap di Rumahnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?