Kepolisian Swedia telah menangkap seorang wanita berusia 49 tahun karena mengirim anak yang berusia 12 tahun ke medan perang di Suriah.
Anak tersebut dikirim untuk membalas kematian ibunya yang tewas dalam perang saudara Suriah.
Wanita ini didakwa karena membantu mendaftarkan sang anak yang berusia 12 tahun untuk berperang menjadi tentara anak-anak di Suriah.
“Wanita tersebut, mendaftarkan anak itu di tempat terbunuh ibunya,” kata Jaksa dilansir dari MEDIA PAKUAN.
Saat didakwa, wanita ini menyangkal apa yang hakim katakan. Karena jika terbukti bersalah, tersangka ini akan mendapatkan hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.
Menurut PBB, menjadikan anak-anak berusia di bawah 15 tahun untuk menjadi tentara melanggar hukum humaniter internasional.
Selain itu, PBB mengatakan bahwa hal tersebut diakui sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Pengadilan Swedia dapat mengadili orang atas kejahatan terhadap hukum internasional yang dilakukan seseorang.
Sidang terhadap tersangka wanita ini akan dimulai pada Senin, 10 Januari 2022.