News24xx.com – Tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga di Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kini telah diringkus pihak kepolisian.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AE, VO, dan AA. Mereka mengeroyok dan menganiaya serta merampok rumah keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
“Kasus yang diawali dari pengeroyokan dan penganiayaan berat, kemudian pencurian dengan kekerasan yaitu yang dilakukan oleh tujuh pelaku . Yang sudah tertangkap ada tiga, yaitu AE, VO dan AA,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Dua dari tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak.
“Kedua ayah dan anak berinisial AE (53) dan VO (23). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AA (20),” ujar Budi.
Ketiganya ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kendati demikian, masih ada empat pelaku yang kini statusnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku itu berinisial LN, VG, AT, dan AG.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ketika merampok rumah korban berupa, satu unit sepeda motor bernopol B-6950-EMD beserta BPKB-nya, empat gitar, dan TV milik korban yang berukuran 24 inch.
Sementara itu, kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut.
Namun, untuk celengan korban yang berisi uang sekitar Rp 3 juta, kini dibawa kabur pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.