DD (27) menjadi tersangka pembunuhan tetanganya sendiri. Pasangan suami istri, Marsidi (80) dan Sumini (65), tewas mengenaskan di rumahnya di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan dalam pelariannya ke Sekayu, Musi Banyuasin, Selasa (4/1) malam. Dia harus ditembak polisi sebanyak lima kali karena melawan. Sementara aksi pembunuhan dilakukan pada Sabtu (1/1) malam.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati tersangka gara-gara buah rambutan. Siang hari sebelum kejadian, pelaku tersangka meminta rambutan milik korban langsung mengambil dari pohonnya.
Namun, korban tidak memberikan sambil mengomeli tersangka. Hal itu membuat tersangka sakit hati dan berniat mencelakai pasutri tersebut.
“Motifnya karena buah rambutan, tersangka tadinya minta tapi dikasih. Tersangka bilang kedua korban marah-marah dan menghinanya,” ungkap Rizal, Rabu (5/1).
Sore harinya tersangka mengelilingi rumah korban untuk mencari celah masuk. Malamnya, tersangka mematikan listrik dari meteran dengan maksud tidak diketahui orang lain.
Dia masuk dengan cara mencongkel papan dinding rumah bagian belakang. Tersangka mengambil kapak di dapur dan langsung menghabisi nyawa kedua korban yang sedang tidur pulas.
“Tersangka menyelinap masuk ke rumah dan kebetulan kedua korban ada di dalamnya, setelah meteran listrik dimatikan, tersangka melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Setelah korban tewas, tersangka berencana menghilangkan jejak dengan cara membakar rumah. Namun, dia tidak menemukan korek api sehingga membatalkan niatnya. Tak habis pikir, tersangka mencari cara lain berupa melumuri kapak dengan lumput dan membungkus barang-barang elektronik korban dengan tujuan seperti perampokan.
“Niat membakar rumah batal karena korek api tidak ada, lalu dia membuat rencana agar aksinya disangka perampokan,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk dihadirkan di persidangan oleh jaksa.
(sumber-Merdeka.com)