Walikota Rahmat Effendi ditangkap tim penindakan KPK pada Rabu (5/1) kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Wali Kota Rahmat Effendi diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteragannya, Kamis (6/1).
Ali mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan 12 termasuk Rahmat Effendi dalam operasi senyap tersebut. Rahmat Effendi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini ada sekitar 12 orang. Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK,” kata Ali.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tim penindakan terhadap Rahmat Effendi. Ghufron menyebut jumlah uang tersebut masih dalam proses perhitungan.
“Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ujar Ghufron. (sumber-Merdeka.com)