News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

Riko by Riko
6 January 2022
in Crime, News
0
Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati pekan depan akan menjalani sidang tuntutan. Berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang pekan depan mengaggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Tuntutan minggu depan. Jadwal akan ditentukan setelah sidang,”kata Kasipenkum Kejati Jabar melansir dari iNews.

Agenda sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung hari ini, Kamis (6/1/2022), ujar Dodi Gazali Emil, mendengarkan keterangan satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya,” ujar Dodi Gazali Emil.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Diketahui, desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati

Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.

Sementara, fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.

Diberitakan sebelumnya, kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.

Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi.

Fakta-fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang. Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.

Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan.

Tags: Herry WirawanJabarpemerkosaan 13 santri
Previous Post

Kondisi Mabuk, Dua Oknum TNI Diduga Lakukan Pelecehan

Next Post

Dinsos Kota Kendari Terbakar, Data Penerima Bantuan Lenyap

Next Post

Dinsos Kota Kendari Terbakar, Data Penerima Bantuan Lenyap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?