News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

ICJR Nilai Cassandra Angelie Tak Bisa Dikriminalisasi Terkait Kasus Prostitusi Online

Rizka by Rizka
6 January 2022
in Crime, News
0
Ini Alasan Polisi soal Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dapat Dipidana
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kriminalisasi yang menimpa artis Cassandra Angelie turut mendapat sorotan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Diketahui Cassandra ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya dalam kasus prostitusi online.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia menerangkan bahwa perbuatan Cassandra tak tergolong tindakan kriminal. Menurutnya memberikan jasa seks antar orang tidak diatur sebagai perbuatan pidana yang bisa dikriminalisasi. Sehingga pemberian jasa seks secara konsensual antar pihak yang memberi dan menerima dalam bentuk offline ataupun online tidak ada jerat pidana yang dapat diberlakukan.

“Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang,” terang Genoveva dilansir dari liputan6.com, Kamis (6/1).

Genoveva menilai, Cassandra Angelie juga tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang transmisi, distribusi dan membuat dapat diakses konten elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan. Sekalipun Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu memang bermasalah, namun penerapannya harus merujuk pada batasan pelanggaran kesusilaan yang dapat dijerat pidana.

Sesuai dengan ketentuan KUHP sebagai dasar adanya kriminalisasi UU ITE, konten melanggar kesusilaan yang dapat dijerat pidana adalah apabila ditujukan kepada umum, kalaupun di ruang privat tapi orang yang ditujukan tidak berkehendak atau juga ditujukan kepada anak (Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP).

“Sehingga penyebaran konten yang dinilai melanggar kesusilaan selama dilakukan di ruang privat dan berbasis persetujuan tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” katanya.

Lebih lanjut, pada 2020 lalu 3 institusi Kominfo, Kejaksaan dan Kepolisian telah menerbitkan Pedoman Implementasi pasal-pasal dalam UU ITE. Untuk menerapkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ini, Pedoman Implementasi tersebut menyebutkan perujukan pada UU Pornografi dan KUHP, sehingga seharusnya pasal ini tidak dapat menjerat hubungan privat, termasuk perihal pemberian dan penerimaan jasa seks.

“Seharusnya dengan dasar ini, aparat penegak hukum tak lagi secara sewenang-wenang menyebut ‘kasus prostitusi online'” ujar Genoveva.

Genoveva juga menegaskan bahwa baik pekerja seks dan pelanggannya tak bisa dijerat hukum. Mereka justru merupakan populasi kunci penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa salah satu prinsip penanggulangan HIV-AIDS melibatkan peran aktif populasi kunci. Pencegahan penyebaran HIV adalah dengan menciptakan tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif.

Bahkan dalam Pasal 51 Permenkes tersebut telah dijelaskan bahwa masyarakat berperan dalam mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap komunitas populasi kunci.

“Sehingga menghadirkan proposal kriminalisasi bagi pekerja seks maupun pelanggannya hanya akan memberikan dampak buruk pada penanggulangan HIV-AIDS karena populasi kunci tersebut akan dipukul mundur, underground tidak dapat layanan intervensi negara, ataupun ketakutan mengakses layanan kesehatan, termasuk alat pengaman. Perilaku beresiko justru sulit untuk dicegah,” tekannya.

Sebelumnya Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang berperan sebagai mucikari.

Tags: Cassandra AngelieICJRKasus Prostitusi
Previous Post

Pasutri dan Seorang Teman Tewas di Kontrakan Usai Tenggak Miras Oplosan

Next Post

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut Pandjaitan, Polisi Akan Periksa Haris Azhar pada 7 Februari 2022

Next Post

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut Pandjaitan, Polisi Akan Periksa Haris Azhar pada 7 Februari 2022

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?