Dua oknum prajurit TNI AD diduga melakukan tindak kejahatan kesusilaan terhadap seorang perempuan berinisial IA di sebuah penginapan di Abepura, Jayapura, Papua, pada 31 November 2021. Keduanya diketahui berinisial MR dan DAP.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan, keduanya sudah ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih.
“Informasi awal kejadian ini terjadi pada bulan November 2021, di mana yang diduga para pelaku dan korban sama-sama mabuk akibat mengonsumsi miras yang dilakukan di salah satu penginapan,” kata Aqsha dalam keterangannya, Rabu (5/1).
“Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengonsumsi miras di penginapan,” sambungnya.
Tahap Penyidikan
Dia menegaskan, kasus ini sendiri masih berproses dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Kedua anggota TNI itu sudah diperiksa Pomdam XVII/Cendrawasih.
“Saat ini proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum Prajurit TNI AD tersebut,” tegasnya.
“Mari kita tunggu proses hukumnya ini dan kita kawal bersama proses hukumnya. Apabila terbukti, pasti kedua Prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
MR merupakan prajurit TNI AD yang berpangkat sersan dua (serda) dan bertugas sebagai Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Ton Har Kima, Detasemen Kavaleri-3/Srigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih.
DAP juga berpangkat sersan dua (serda) yang bertugas di Kodim 1705/PN. Dia juga sebagai mahasiswa Akper RS Marthen Indey.
(sumber-Merdeka.com)