Joki vaksin tertangkap tangan di Semarang. Seorang wanita DS (41) warga Semarang Utara berurusan dengan polisi karena tepergok menjadi joki vaksinasi covid-19. Dengan membawa kartu identitas yang berbeda, dia diimingi imbalan Rp500 ribu jika berhasil mendapatkan suntik vaksin. Sementara terduga yang menyuruh adalah CL (37) warga Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, IO sebagai perantara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dugaan kasus joki vaksinasi itu terungkap di Puskesmas Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Senin 3 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. Praktik itu tak berjalan mulus ketika petugas Puskesmas curiga ada yang tidak beres.
“Telah ditemukan seseorang dengan identitas DS yang hendak melakukan vaksinasi, namun saat dilakukan screening antara fisik dan identitas berbeda,” kata Irwan Anwar, Rabu (5/12).
Dia menjelaskan petugas yang curiga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat. Polisi yang mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan.
“Hasilnya DS mengakui memang menjadi joki dengan imbalan Rp500 ribu. Dia disewa seorang perempuan berinisial CL, dan IO sebagai perantara,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan IO menyebutkan CL mengakui telah mendaftar vaksinasi melalui Aplikasi Victori sesuai jadwal Senin, 3 Januari 2022. Namun, dia tidak bisa hadir karena punya penyakit.
Sementara, CL mengaku terpaksa memakai jasa joki karena sering bepergian luar kota dan harus sudah divaksinasi untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.
“Saya sudah pernah kena covid-19 dan punya penyakit komorbid. Dari situ saya berasumsi saya tidak perlu divaksin karena tubuh saya sudah kebal. Akhirnya saya pakai joki,” kata CL.
Kemudian, dia meminta bantuan makelar agar dicarikan joki. “Saya memberi upah Rp500 Ribu karena ibu DS memang butuh uang,” ujarnya.
Joki berinisial DS mengaku mau menjadi joki karena memang butuh uang. Sebelum menjalankan joki, ia sudah dua kali mendapat suntikan vaksin.
“Ya saya mau jadi joki karena ada iming iming uang Rp500 ribu. Dan bari kali ini saya lakukan,” ujarnya.
Ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman selama 1 tahun, namun kepolisian tidak menindaklnjuti karena bisa diselesaikan secara mediasi.
“Namun kasus itu berakhir mediasi sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin,” tandas Irwan. (sumber-Merdeka.com)