Santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan mengajukan restitusi atau pembayaran ganti rugi atas apa yang diderita. Herry diketahui memperkosa 13 santriwatinya sendiri.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova yang dimintai keterangan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (6/1/2022).
“LPSK hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi permohonan ganti kerugian dari para korban,”kata Abdanev usai persidangan.
Dia menuturkan permohonan restitusi sendiri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Perlindungan anak disebut bahwa korban berhak menuntut ganti kerugian restitusi.
“Ada tiga komponen di situ yaitu ganti kerugian atas kehilangan pengahasilan atau kekayaan, kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul,”paparnya.
Ketiga komponen itu dihitung oleh LPSK yang kemudian diajukan ke pengadilan. Untuk besarannya sendiri, dia tak menyebutkan namun dia menunggu putusan majelis hakim.
“Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan. Nilainya mungkin nanti putusan, tiap orang beda,”kata dia sebagaimana melansir dari Detik.
Menurut dia, penghitungan besaran nilai ganti kerugian ini berdasarkan kondisi yang dialami oleh korban. Mulai dari psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan korban.
“Pertama terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban keburuhan berbeda itu yang membuat perbedaan,” katanya.
Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.
Herry sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati-nya. Dia juga meminta maaf atas perbuatannya itu.