Peristiwa tengelamnya kapal penyeludup PMI Ilegal di perairan Johor Malaysia terus disidik Polda Kepualuan Riau. Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam setelah kapal ditumpangi karam di perairan Johor Bahru Malaysia. Tersangka berinisial M alias Ong ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda NTB di kediamannya Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB, Senin (3/1) siang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Ong mempunyai hubungan dengan tiga terduga pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu S alias A, JI alias J dan AS alias AB. Mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Harry menjelaskan, Ong berperan mengumpulkan para PMI dari pelbagai daerah kemudian dibawa ke Tanjung Uban, Bintan. Setelah itu, Ong menghubungi tersangka S untuk membawa para PMI tersebut ke negeri jiran.
“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” kata Harry dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Polisi Sita Buku Tabungan Tersangka
Harry menambahkan, polisi menyita barang bukti seperti handphone, beberapa buku tabungan atas nama Ong, buku tabungan berinisial LA istri Ong, saat menangkap pelaku. Kasubsatgas Humas Ops Misi Kemanusiaan ini mengatakan, petugas gabungan akan terus mendalami kasus pengiriman PMI ilegal tersebut setelah menangkap para pelaku.
“Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,” kata dia.
Polisi menjerat Ong melanggar Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sumber-Merdeka.com)