Bareskrim Polri akan memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.
“Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari pikiranrakyat, Jumat (7/1).
Ramadhan belum memastikan terkait waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean yang akan diperiksa sebagai saksi.
“Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi,” ujarnya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal saat ramau tagar di media sosial Twitter yang berbunyi #tangkapferdinand.
Tagar tersebut muncul usai Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar bisa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allah tak perlu dibela,” cuit Ferdinand Hutahaean.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan tersebut, Ferdinand Hutahaean disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.