Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan berkas perkara tahap II, atau P21 terhadap lima orang tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 46 kilogram, Kamis (6/1).
Pelimpahan P21 tersebut, merupakan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 1 orang tersangka, dan dari pihak penyidik Polda Riau sebanyak 4 orang tersangka.
“Benar kita hari ini mendapat limpahan berkas perkara lima orang tersangka diantaranya 4 orang dari Polda Riau dan 1 orang dari Badan Narkotika Nasional setelah dinyatakan lengkap P21,”kata kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) kejari Bengkalis, Zikrullah.
Kemudian sebut Zikrullah, adapun kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial D, Y alias Alex, J alias Wanda, B alias Budi dan M. Kelima orang tersangka ini merupakan ada yang warga kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Medan dan Sumatra Utara.
“Untuk surat dakwaan para tersangka ini akan kita susun kemudian baru kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera disidangkan,” sebut dia.
Terhadap kelima tersangka ini, disangkakan berupa Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dengan jumlah narkotika sabu sebanyak 46 kilogram.