Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe angkat bicara soal nelayan bernama Nazaruddin Razali yang mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan. Nazaruddin mengajukan permohonan itu lantaran tertekan akibat kebijakan pemerintah setempat.
Nazaruddin menilai kebijakan Pemkot Lhokseumawe menekan nelayan kecil terkait pemanfaatan Waduk Pusong, di Kecamatan Banda Sakti. Mereka melarang keramba di kawasan itu.
“Saat ini Waduk Pusong itu dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pasar kuliner, sehingga harus ditata oleh pemerintah secara bertahap,” katanya dilansir dari merdeka.com, Jumat (7/1) malam.
Terkait permohonan suntik mati nelayan keramba ikan, Nazaruddin Razali ke pengadilan, pihaknya sangat menyayangkan. Tindakan tersebut, menurut Marzuki, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam yang dipeluk mayoritas masyarakat Aceh.
Dia menyebut, masih banyak lokasi di Lhokseumawe yang bisa dimanfaatkan untuk membangun keramba ikan, atau tempat mencari nafkah lainnya.
“Jika memang punya keinginan (bekerja) masih banyak lokasi mencari nafkah di kota ini,” ujarnya.