News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadi Korban Pencabulan Ayah kandung Sejak SD, FD (17) Diucuekin Ibu dan Kakak

Almi Fitri by Almi Fitri
7 January 2022
in Crime, News
0
Sadis, Begal Bacok dan Siram Air Keras ke Korban di Depok
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cabuli anak kandung bertahun-tahun, pria berinisial NY (50) warga Pandak, Kabupaten Bantul diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan bahwa korban berinisial FD (17) yang saat ini merupakan pelajar SMK kelas X telah menjadi korban pencabulan oleh NY sejak masih duduk di kelas 5 SD.

Ihsan menerangkan bahwa korban sempat bercerita ke kakak dan ibunya namun dibiarkan. Ihsan merinci pelaku mencabuli korban saat kondisi rumah sepi atau sang ibu sedang berada di dapur.

“Korban sejak kelas 5 SD dicabuli hingga sekarang. Pelaku ini mengancam korban. Jika korban cerita ke orang lain tidak akan diberi uang saku maupun tidak akan dianggap sebagai anak,” kata Ihsan.

“Korban merasa tertekan karena pelaku terus melakukan tindakan yang sama. Akhirnya korban melaporkan ke guru BK di sekolahnya sambil menunjukkan bukti percakapan whatsapp dengan pelaku,” sambung Ihsan.

Ihsan menuturkan bahwa dari aduan korban ini, korban kemudian diantar ke Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pandak.

“Kami tahan sejak kemarin dan kami tetapkan sebagai tersangka. Respon cepat ini karena warga di sekitar rumah pelaku sangat marah pada perbuatan pelaku,” tegas Ihsan.

Ihsan menerangkan bahwa motif pelaku nekat mencabuli anaknya sendiri karena mengaku suka. Ihsan menyebut bahwa pelaku mengakui jika dirinya adalah hiperseks.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku mengaku hiperseks. Bahkan pelaku pernah menghamili adik istrinya dan sekarang anaknya diadopsi dan tinggal bersama,” tutur Ihsan.

Atas perbuatannya, NY dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkas Ihsan. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bacok Pelajar Hingga Tewas, Dua Remaja Diamankan Polisi

Next Post

Kota Jaya Pura Dilanda Banjir dan Lonsgor, Enam Warga Meninggal Tertimbun

Next Post
Kota Jaya Pura Dilanda Banjir dan Lonsgor, Enam Warga Meninggal Tertimbun

Kota Jaya Pura Dilanda Banjir dan Lonsgor, Enam Warga Meninggal Tertimbun

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?