Cabuli anak kandung bertahun-tahun, pria berinisial NY (50) warga Pandak, Kabupaten Bantul diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan bahwa korban berinisial FD (17) yang saat ini merupakan pelajar SMK kelas X telah menjadi korban pencabulan oleh NY sejak masih duduk di kelas 5 SD.
Ihsan menerangkan bahwa korban sempat bercerita ke kakak dan ibunya namun dibiarkan. Ihsan merinci pelaku mencabuli korban saat kondisi rumah sepi atau sang ibu sedang berada di dapur.
“Korban sejak kelas 5 SD dicabuli hingga sekarang. Pelaku ini mengancam korban. Jika korban cerita ke orang lain tidak akan diberi uang saku maupun tidak akan dianggap sebagai anak,” kata Ihsan.
“Korban merasa tertekan karena pelaku terus melakukan tindakan yang sama. Akhirnya korban melaporkan ke guru BK di sekolahnya sambil menunjukkan bukti percakapan whatsapp dengan pelaku,” sambung Ihsan.
Ihsan menuturkan bahwa dari aduan korban ini, korban kemudian diantar ke Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pandak.
“Kami tahan sejak kemarin dan kami tetapkan sebagai tersangka. Respon cepat ini karena warga di sekitar rumah pelaku sangat marah pada perbuatan pelaku,” tegas Ihsan.
Ihsan menerangkan bahwa motif pelaku nekat mencabuli anaknya sendiri karena mengaku suka. Ihsan menyebut bahwa pelaku mengakui jika dirinya adalah hiperseks.
“Dari pengakuan pelaku, pelaku mengaku hiperseks. Bahkan pelaku pernah menghamili adik istrinya dan sekarang anaknya diadopsi dan tinggal bersama,” tutur Ihsan.
Atas perbuatannya, NY dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkas Ihsan. (sumber-Merdeka.com)