Dengan modus sex phone, WNA berhasil menjadi komplotan penipuan dan pemerasan di Kota Batam. Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam.
Mereka yakni berinsial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW. Mereka diamankan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan modus Sex Phone di Kota Batam.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Mereka yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satunya yakni melakukan profilling kepada korban yang berada di China.
“Ada juga yang menjadi ikon yang melakukan video call sex dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi Wechat,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart menambahkan, mereka ditangkap petugas di Perumahan Palazzo Garden, Kota Batam. “Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi, berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke-10 orang tersangka untuk melakukan aksinya,” ujar Harry.
Polisi menjelaskan tersangka TTP berperan sebagai ikon yang melakukan video call phone sex. Aksi itu sudah dilakukan sejak Agustus 2021 silam.
“Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” jelasnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila kejadian ini menjadi evaluasi untuk melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk di Kota Batam dan lokasi lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp1 miliar, dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau Denda Paling Banyak Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)