Dugaan pemerkosaan yang dilakukan aktivis kampus terhadap tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), sudah ditangani oleh rektorat dengan sangsi pelaku dikeluarkan dari kampus.
UMY menyebut belum ada satu pun dari tiga korban pemerkosaan aktivis kampus berinisial MKA alias OCD, yang melapor ke kepolisian.
“Kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto di Gedung AR Fakhrudin, UMY, Bantul, Kamis (6/1).
Fasilitasi pendampingan hukum akan melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY. Namun, kata Gunawan, kampus menyerahkan keputusan seluruhnya kepada para korban apakah mereka hendak membawa perkara ini ke ranah pidana atau tidak.
“Sementara status kepada kepolisan, itu kita menunggu. Karena kita hanya bisa melakukan penjatuhan sanksi atas dasar pelanggaran kode etik,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA alias OCD, mahasiswa yang juga merupakan aktivis kampus itu terbukti dan mengaku telah melakukan kekerasan seksual dengan total korban berjumlah 3 orang.
Investigasi dan pemeriksaan terhadap MKA alias OCD serta para korban berlangsung sejak mengemuka kasus ini di media sosial, hingga 5 Januari 2022 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, lanjut Gunawan, komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat. “Kita sanksi terberat, yaitu kita keluarkan. Kita berhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, MKA alias OCD melanggar disipiln dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.
Sementara sanksi maksimal kepada MKA alias OCD diberikan dengan dasar Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Gunawan melanjutkan, pihak kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menghadirkan psikolog lewat pusat layanan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). “Alhamdulillah, (korban) stabil. Tiga-tiganya aktif kuliah,” sebut Gunawan.
Bersamaan dengan ini, ia menegaskan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
“UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas,” tutupnya. (sumber-CNNIndonesia.com)