Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto kepada mahasiswi Hubungan Internasional Fisip UNRI L akhirnya lengkap atau P21.
Penyidik Direktorat Reserse Kiminal Umum Polda Riau sebagai pihak yang menangani kasus tersebut sudah melimpahkan pada Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto membenarkan pelimpahan berkas dari Polda Riau ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (7/1/2022).
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap P21. Baik kelengkapan secara formil dan materil oleh penuntut umum, Kamis (6/1/2022) kemarin,” katanya melansir dari Riauaktual.
“Kita masih menunggu kapan penyerahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Pasalnya yakni Pasal 8 Ayat 3 KUHAP dan 139 KUHAP,” sambung Raharjo.
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Tersangka Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) lalu dengan dicecar 70 pertanyaan.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.
Itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di Instagram @komahi-ur.