Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean segera dilakukan usai penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal segera memeriksa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) melalui cuitannya.
“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).
Namun demikian, Ramadhan mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai kapan waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada total 10 saksi yang diperiksa terkait kasus Ferdinand. Mereka terdiri dari lima saksi ahli dan lima saksi lainnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Ferdinand, kata dia, juga sudah menerima surat tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.(sumber-CNNIndonesia.com)