Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto merespon tentang masalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa berinisial MKA terhadap 3 orang mahasiswi. Gunawan mengatakan hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Gunawan juga menyebutkan tiga korban, selain memberikan pendampingan psikologi juga akan memberikan pendampingan hukum. Fasilitasi pendampingan hukum nantinya melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
“Kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban,”kata Gunawan, Kamis (6/1).
Gunawan menerangkan bahwa pihak UMY menyerahkan sepenuhnya keputusan akan melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke kepolisian ada di pihak korban. Meski demikian, UMY siap untuk memberikan dukungan penuh apabila korban ingin melaporkan kasus itu ke polisi.
“Kita akan mendampingi. Kita juga akan jelaskan apa saja hak-hak dari korban dalam kasus hukum ini. Namun saat ini kita konsen pada pendampingan psikologis pada para korban,”ungkap Gunawan sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
“Alhamdulillah, (korban) stabil. Tiga-tiganya masih aktif kuliah. Kita berikan pendampingan psikologis terus bahkan jika korban menghendaki pendampingan psikologi tempatnya di luar area kampus pun kami bolehkan,” tutur Gunawan.