News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terbukti Lakukan Penipuan CPNS Rp 350 Juta, Polisi di Bali Dipecat

Riko by Riko
7 January 2022
in Crime, News
0
Terbukti Lakukan Penipuan CPNS Rp 350 Juta, Polisi di Bali Dipecat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terbukti melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) Rp 350 juta, seorang polisi di Bali, Aiptu Wayan Putra Yasa, diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri yang dilakukan di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Aiptu Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara tersebut.

“Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri,” kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai melansir dari Detik, Jumat (7/1/2022).

Aiptu Wayan Putra Yasa sebelumnya menjabat Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 31 Desember 2021.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

“Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Yusak.

Sebelumnya, Putra Yasa diduga menipu warga dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi CPNS di Buleleng, Bali. Dia bekerja sama dengan pekerja swasta berinisial MM dalam aksi penipuan itu.

“Pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang,” kata Wakapolres Buleleng saat itu, Kompol Loduwyk Tapilaha, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Tapilaha menyebut polisi itu meminta uang Rp 350 juta. Karena percaya, korban menyerahkan uang itu ke Putra Yasa. Sementara, MM bertugas untuk mencari korban. Kasus ini terjadi pada bulan September 2020. Polisi kemudian menangkap kedua terduga pelaku pada November 2020.

“Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama,”tutup Tapilaha.

Tags: Penipuan CPNSpolisi di bali dipecat
Previous Post

Soal Cuitan Hina Islam, Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean Senin Depan

Next Post

Hakim Pengadilan Aceh vonis Mati 7 Pelaku Penyelundupan Sabu 1,2 Ton

Next Post
Hakim Pengadilan Aceh vonis Mati 7 Pelaku Penyelundupan Sabu 1,2 Ton

Hakim Pengadilan Aceh vonis Mati 7 Pelaku Penyelundupan Sabu 1,2 Ton

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?