Seorang pria yang diduga melakukan tindakan pidana pemerasan dengan ancaman, diamankan petugas Polresta Padang. Tersangka melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya berbuat mesum atau asusila.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka sendiri berinisial RAP (21), warga Jalan Koto Marapak, Kota Padang.
Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi di tepi pantai, tepatnya didepan SD 27 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (5/1) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Pelapor ini awalnya duduk bersama temannya di tepi pantai. Kemudian, datang tersangka ini, dan langsung menuduh keduanya berbuat mesum,” kata Rico di Padang, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan, jika tersangka langsung meminta barang berharga korban berupa satu unit ponsel merek Vivo Y12, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Tersangka ini mengancam apabila tidak diberikan kemauannya akan dibawa ke pos pemuda setempat. Karena takut, korban pun menuruti permintaan tersangka,” jelas Rico.
Atas peristiwa tersebut, korban pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana itu ke polisi. Selang beberapa jam, tepatnya Rabu (5/1) pukul 19.00 WIB, polisi pun berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pantai Padang.
Atas kejadian tersebut, sambung Rico, korban mengalami kerugian sekira Rp2,6 juta. Kemudian melaporkan ke Polresta Padang. Kemudian didapatkan salah seorang pelaku tengah berada di tepi Laut Taman Budaya, dan berhasil dilakukan penangkapan.
“RAP ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit hp yang dicuri dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan,” tutup Rico.
(sumber-Merdeka.com)