Gelapkan sepeda motor dengan modus ‘sok kenal sok dekat’, seorang pria diringkus Polsek Bukit Raya.
Adapun pelaku yang diringkus bernama Ronaldo seorang pengangguran. Sementara korbanya bernama Aldi Wijaya. Ronaldo ditangkap pada hari Kamis (6/1/2022).
“Ditangkap hari Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, melansir dari Riauaktual. Sabtu (8/1/2022) siang.
Adapun sepeda motor yang berhasil digelapkan pelaku jenis Honda beat D Lux warna hitam BM 3710 AAZ.
“Kini pelaku Ronaldo beserta barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut sepeda motornya, sudah kita amankan,”ujar Dodi.
Data yang terangkum dalam laporan korban LP / 918 / IX / 2021 / SPKT / POLSEK BUKIT RAYA / POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 29 September 2021, kejadian penggelapan berawal, Sabtu (25/2021) saat korban sedang berada di Pasar Dupa.
Kemudian tiba-tiba pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin membeli makanan.
Setelah korban meminjamkan sepeda motor miliknya, pelaku tak kunjung kembali. Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum ke Polsek Bukit Raya.
“Berdasarkan laporan korban dilakukan upaya penyelidikan. Dari informasi yang kita terima, pelaku Ronaldo sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman seputaran Karaoke Permata,” kata Dodi.
Kemudian petugas turun gunung untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.
“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui sudah melakukan penggelapan sepeda motor di Pasar Dupa Pekanbaru. Modus pelaku ini sok kenal sok dekat dengan korban. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana,”tutupnya.