Kepolisian Sektor Bukit Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku bernama Andra Siswandi (19) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Benar pelaku AS sudah diamankan di seputaran MTQ. Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu bukti pembelian barang yang hilang, satu buah baju kaos, satu buah obeng dengam gagangan,”ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Res, Iptu Dodi Vivino, melansir dari Riauaktual. Sabtu (8/1/2022) siang.
Dijelaskan Dodi, kejadian berawal saat korban Riri Chandriani bangun tidur, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Dan korban melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah korban mengecek isi rumah, 10 karung beras berat 10 kg, Televisi merk Sharp LED warna hitam 32 inc dan Handphone merk Sony Xperia warna pink sudah tidak ada lagi dirumah,”papar Dodi.
Atas kejadian yang menimpa, korban, langsung mendatangi Mapolsek Bukit Raya untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban, petugas Mapolsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada hari Kamis (6/1/2022) sore diketahui keberadaan pelaku pencurian yang sudah terekam CCTV berada di MTQ. Sekitar pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”jelas Dodi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Pelaku ini beraksi bersama 2 orang temannya. Untuk 2 orang ini masih dilakukan pegejaran. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tutup Dodi.