News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Senapelan Amankan Pengedar Sabu Seberat 4,77 Gram

Riko by Riko
9 January 2022
in Crime, News
0
Polsek Senapelan Amankan Pengedar Sabu Seberat 4,77 Gram
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polsek Senapelan, berhasil mengungkap Tindak pidana kepemilikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,77 gr. Minggu (9/01/2022).

Pengungkapan ini, berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Senin, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14:00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.

“Pada hari Senin, 04 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan Shabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengakan tersangka dan barang bukti,”kata Kapolsek Senapelan.

“Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Purple,”sambungnya.

Dari hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan Narkotika yang mengandung Metamfetamin.

Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tags: narkotikaPekanbarusabu
Previous Post

Warga Batam Tewas di Rohil usai Terkana Tusukan

Next Post

Paman Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Setiabudi dengan Mengiming-imingi Uang Rp 25 Ribu

Next Post
Paman Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Setiabudi dengan Mengiming-imingi Uang Rp 25 Ribu

Paman Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Setiabudi dengan Mengiming-imingi Uang Rp 25 Ribu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?