Diketahui, terduga pelaku pemerkosaan merupakan putra anggota DPRD Pekanbaru, AR (21). Meski Ar dengan korban AY (15) menyatakan telah berdamai, Polisi memastikan kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban tetap berlanjut.
“Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tetapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi kepada wartawan, Minggu (9/1).
Dirinya menegaskan, kasus tersebut tetap akan berlanjut. Terduga pelaku sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya,” tegasnya.
“Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya,” sambungnya.
(sumber-Merdeka.com)