Satnarkoba Polres Rohil mengrebek sebuah rumah di Jalan Usaha Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
Dalam pengrebekan tersebut, 2 pelaku diringkus Polisi. Suar (35) seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan Suryadi (31) warga Jalan Utama Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Barat.
Tidak hanya pelaku, dalam pengrebekan itu sejumlah barang bukti berupa serbuk cristal bening diduga narkotika jenis sabu juga diamankan polisi pada, Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar jam 12.00 WIB.
Kronologi pengrebekan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini menjual narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Noki Loviko, SH,MH memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan guna menangkap pelaku.
“Setelah dilakukanlah penggerebekan disebuah rumah yang diduga dihuni oleh Suar, ditemukan didalam rumah tersebut ada 2 orang laki-laki yaitu bernama Suar dan saudara Suryadi,”kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
“Saat pengrebekan Suar terlihat membuang 1 kaleng bulat merk Milton dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 pipet kecil yang ujungnya runcing terbuat dari plastik,”tambahnya.
Dari hasil interogasi, Suar mengakui memang membuang 1 kaleng bulat merk Milton tersebut. Sementara Suryadi juga demikian membuang 1 kotak rokok merk Sampoerna dan kemudian dibuka dan didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi plastik plastik bening berbagai ukuran, 1 kaca pirex dan 1 buah pipet.
“Dari pengakuan keduanya bahwa mereka mengakui bersama-sama menjual sabu yang disuruh oleh Emi. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah keduanya dan hasilnya, ditemukan 1 plastik hitam dan setelah dibuka berisi bungkusan plastik kosong, 2 unit timbangan digital, beberapa buah Pipet, dan 1 bungkus berisi 1 pecahan butir diduga pil ekstasi. Selanjutnya Tim Opsnal membawa Suar dan Suryadi beserta semua barang bukti ke Polres Rohil,”terangnya.
Adapun hasil tes Tes urine tersangka saudara Suar negatif, tapi saudara Suryadi positif mengandung Amphetamin.
“Kepada mereka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.