Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Kejaksaan menduga apa yang dilakukan tersangka bukan hanya terjadi di SMA Negeri 1 Batam.
Sumber BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebutkan, kemungkinan besar praktek korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir juga terjadi di sekolah-sekolah lain, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Ada potensi penyelewengan dana Bos juga terjadi di sekolah lain yang dilakukan tersangka. Pasalnya, selain sebagai Kepsek SMAN 1, tersangka juga bertugas melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui dibilangan Batam Center, Sabtu (8/1/2022).
Sumber menjelaskan bahwa dana Komite itu ketentuannya tidak jelas sehingga rawan di selewengkan. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah (Tingkat Provinsi).
Terkait dana Komite Sekolah yang rawan di korupsi, kata sumber lagi, karena tidak ada ketentuan dari pemerintah yang betul-betul bisa dipedomani oleh sekolah-sekolah, untuk peruntukannya.
“Regulasi pengawasan dari pemerintah belum jelas, baik itu dari pusat maupun provinisi. Sehingga alokasi penggunaan dana komite itu untuk apa, itu terserah sekolah. Makanya, sekolah – sekolah itu bisa sesukanya mempergunakan dana itu. Bisa untuk pelesiran, karena mereka beranggapan gak bakal di tegur kok. Ga bakal terjadi apa-apa,” ujarnya.
Tidak jelasnya regulasi itu, lanjutnya, merupakan salah satu cerminan akan lemahnya sistem pengawasan di dunia pendidikan tanah air, sehingga begitu besar potensi akan terjadinya penyelewengan.
Sebagai salah satu contoh, dana Bos SMAN 1 Batam dipergunakan oleh Kepsek dan para guru untuk melakukan refreshing ke Luar Negeri (Malaysia), lantaran tersangka beranggapan bahwa tidak ada aturan yang melarang.
Namun, kata dia, penggunaan dana bos untuk pelesiran keluar negeri telah menyalahi aturan. Hal itu dilihat dari sudut pandang Undang-undang Sitem Pendidikan Nasional (Sikdiknas), bahwa uang SPP itu peruntukannya untuk fasilitas pendidikan atau fasilitas siswa.
“Filosofi itulah yang dipergunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menaikan kasus korupsi tersebut,” tukasnya.
Bantuan pendidikan, sambungnya, berbentuk dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Makin banyak jumlah siswa, maka anggaran untuk dana BOS akan semakin besar yang diterima sekolah.
Untuk SMA dan SMK, pemerintah menyiapkan dana BOS per siswa hingga Rp 1,4 juta setiap tahunnya. Anggaran yang dikucurkan untuk tingkat SMA dan SMK ini lebih besar dibanding dengan tingkat SMP dan SD.
Sumber pun menganalogikan, apabila satu siswa mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,4 juta, jika dikalikan seribu siswa maka total dana Bos yang di alokasikan mencapai Rp 1,4 miliar tiap tahunnya.
“Begitu besarnya alokasi dana tersebut, maka potensi korupsi dana Bos rawan terjadi di sekolah dengan jumlah siswa terbanyak,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)