News24xx.com – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Doddy Sudrajat, ayah almarhum Vanessa Angel, Senin (10/1/2022). Doddy diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Doddy, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kliennya diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan ustaz bernama Rofi’i.
“Ini pemeriksaan sebagai terlapor dari laporan ustad Rofi’i,” ujar Djamal di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Djamal mengatakan, bahwa kliennya dipastikan hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut. Doddy juga disebut sudah siap untuk diperiksa polisi.
Sejumlah barang bukti akan dislberikan ke penyidik untuk membuktikan bahwa Doddy tak pernah mencemarkan nama baik seseorang.
Djamal mengatakan bahwa yang memulai perdebatan pemindahan makam Vanessa justru dimulai oleh Rofi’i.
Dimana, Doddy hanya menyampaikan keinginan mendiang Vanessa semasa hidup dan keputusan keluarga besar akan pemindahan makam.
Namun, Rofi’i justru menantang Doddy dengan memberikan sebuah handphone untuk membatalkan rencana pemindahan makam.
“Kami punya screenshoot dari unggahan mereka ya yang kemudian saling membuat konten, dan sekaligus juga ada video terkait rekaman dari ustad tersebut,” jelas Djamal.
Dijadwalkan Doddy akan diperiksa polisi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan oleh pria asal Kediri bernama Rofi’i.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ditemui awak media, Rofi’i mengaku menjadi korban dari Doddy Sudrajat. Dia merasa tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan oleh ayah mendiang Vanessa tersebut.
“Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat itu korbannya saya sendiri,” kata Rofi’i di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Rofi’i menyampaikan laporan ini bermula dari rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel.
Rofi’i yang merasa hal tersebut tak patut, menawarkan smartphone sebagai hadiah jika Doddy mengurungkan niat tersebut.
Namun rupanya video Rofi’i disalahartikan oleh mendiang Bibi Adriansyah tersebut.
“Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3,” tuturnya.
Rofi’i menyampaikan video tersebut ditangkap layar dan diunggah ulang oleh Doddy di Insta Story. Tak hanya itu, Rofi’i menilai Doddy Sudrajat telah mencemarkan nama baiknya.
Atas hal tersebut, Rofi’i akhirnya melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
“Tapi video saya discreenshot, dimasukkan IG dia, ada keterangan ‘jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak’. Dan yang paling disedihkan, kebaikan, ketulusan saya dikatai, ‘biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu’,” beber Rofi’i.
Doddy Sudrajat disangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.