Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, pada Senin (10/1). Ia dipanggil karena akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.
Ferdinand mengaku akan menghadiri pemanggilan terhadap dirinya yang akan menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
“Ya, saya akan hadir,” kata Ferdinand saat dihubungi, Senin (10/1).
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dianggapnya penting. Karena agar dirinya dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.
Pemeriksaan nanti, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya yakni Muhammad Zakir Rasyidin menyebut, pemeriksaan itu akan dilakukan oleh kliennya sekitar jam 10.00 Wib.
“Diperiksa jam 10 pagi, iya (terkait laporan Ketua KNPI). (Pemeriksaan) di Bareskrim Polri,” ujar Zakir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan.
“Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
“Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung,” sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
“Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA,” sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut. “Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti,” sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (sumber-Merdeka.com)