Ibu muda di Kediri ditangkap polisi karena menganiaya anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun hingga muntah darah. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku berinisial SE warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri karena tak terima dan marah bayinya diejek korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardhana menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban bermain bola di dekat rumah pelaku. Saat itu korban mengejek anak pelaku yang masih berusia satu tahun.
Tak terima dengan ejekan tersebut, pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya kemudian memukuli korban. “Pukulan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai pipi dan kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban muntah darah dan mimisan hingga dilarikan ke rumah sakit Gambiran Kota Kediri,”kata Girindra sebagimana melansir iNews, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatan itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi dilakukan penangkapan. Saat ini, SE tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, SE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.