News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diperiksa 11 Jam, Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka

Riko by Riko
11 January 2022
in Crime, News
0
Cuitanya Didiuga Hina Islam, GP Ansor Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahean
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Senin (10/1) malam, terkait ucapannya soal ‘Allahmu lemah’.

Surat perintah penetapan itu diteken oleh penyidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersangka Ferdinand setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap dirinya selama kurang lebih 11 jam.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,”terangnya melansir dari Cnnindonesia.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti dua keping DVD dan satu screen shot atau hasil tangkapan layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai diperiksa.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Ramadhan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, mantan Politikus Partai Demokrat itu berkilah terkait riwayat kesehatannya.

Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

“Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” jelas Ramadhan.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Untuk diketahui awal mula kasus ini bergulir ketika Ferdinand mencuit pada akun twitter @FerdinandHaean3. Tentang ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Cuitan itu kini telah dihapus.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus diangkat ke tahap penyidikan.

Tags: dugaan penistaan agamaFerdinand Hutahean
Previous Post

Polres Bandung Cari Otak Pelaku Pemerkosa dan Penjual ABG di Aplikasi Michat

Next Post

Jaksa Masih Teliti Berkas Dugaan Pemerkosaan Anak Anggota Dewan Pekanbaru

Next Post
Biadab, Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Aceh Disetubuhi 14 Orang

Jaksa Masih Teliti Berkas Dugaan Pemerkosaan Anak Anggota Dewan Pekanbaru

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?