Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim mendukung kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Kini Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Keputusan Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menahan Ferdinand itu pun menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di mana ia menilai bahwasanya penahanan oleh pihak kepolisian terhadap Ferdinand itu patut diapresiasi.
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand.
Sebab, dalam beberapa hari ini publik memang diriuhkan karena cuitan Twitter Ferdinand yang dinilai merendahkan Allah.
Dengan langkah cepat Polri, Luqman berharap itu akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, potensi kegaduhan publik pun bisa dicegah.
“Dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya, dikutip dari RMOL, Selasa (11/1). Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu lantas meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada Polisi dalam menangani kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Masyarakat tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.”
Namun, menariknya, secara khusus Luqman justru meminta kepada aparat kepolisian agar memberi kesempatan pada Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan keislaman.
Seperti diketahui, usai viral dan banjir hujatan, Ferdinand Hutahaean justru mengakui dirinya adalah seorang mualaf (masuk Islam) sejak 2017 silam.
Oleh karena itu, dengan bimbingan keislaman, Luqman berharap agar Ferdinand bisa lebih memahami ajaran dan syariat Islam.
“Saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan keagamaan Islam,” pungkas Luqman.
Sebagai informasi, Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.