Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardie Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelum sidang putusan, mereka beserta sopir sudah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di RSKO.
Vonis satu tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melebihi tuntutan jaksa. Di mana jaksa menuntur ketiga tersangka menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Lalu apa yang memberatkan vonis Nia dan Ardi?
Dilansir dari hops.id, hakim tidak menganggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Ketiganya mengonsumsi barang haram tersebut dalam keadaan sadar. “Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar,” kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, 11 Januari 2022, dikutip dari Detik.com.
Terlebih, Nia sendiri yang meminta sopirnya untuk membeli sabu. Maka dari itu, mereka tidak dianggap sebagai pencandu yang perlu menjalani rehabilitasi.
“Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis,” sambung dia.
Maka dari itu, vonis yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani berserta suami dan sopirnya adalah hukuman penjara, bukan rehab.
“Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara,” tegas Damis.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.