News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lebihi Tuntutan Jaksa, Hal Ini yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Rizka by Rizka
11 January 2022
in Crime, News
0
Lebihi Tuntutan Jaksa, Hal Ini yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardie Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebelum sidang putusan, mereka beserta sopir sudah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di RSKO.

Vonis satu tahun penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melebihi tuntutan jaksa. Di mana  jaksa menuntur ketiga tersangka menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Lalu apa yang memberatkan vonis Nia dan Ardi?

Dilansir dari hops.id, hakim tidak menganggap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Ketiganya mengonsumsi barang haram tersebut dalam keadaan sadar. “Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar,” kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, 11 Januari 2022, dikutip dari Detik.com.

Terlebih, Nia sendiri yang meminta sopirnya untuk membeli sabu. Maka dari itu, mereka tidak dianggap sebagai pencandu yang perlu menjalani rehabilitasi.

“Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis,” sambung dia.

Maka dari itu, vonis yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani berserta suami dan sopirnya adalah hukuman penjara, bukan rehab.

“Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara,” tegas Damis.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: Ardie BakrieDivonis 1 Tahun PenjaraNia Ramadhani
Previous Post

Momen Petugas Damkar Selamatkan Bayi dari Kebakaran, Banjir Pujian

Next Post

Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun dengan Modus Ajak Jalan-jalan

Next Post
Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun dengan Modus Ajak Jalan-jalan

Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun dengan Modus Ajak Jalan-jalan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?