Tim Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku pembunuhan Joy Situmeang (62) pemilik Salon Joy yang ditemukan meninggal bersimbah darah dengan luka tusukan di kamar mandi rumahnya, RT 13 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai pada Minggu (9/1/2022).
Pelaku berinisial SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang bertempat tinggal di Pekanbaru. SL diamankan di Hotel Sabrina Jalan Nangka, Pekanbaru pada hari yang sama, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid memimpin langsung konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, didampingi Waka Polres Dumai Kom‎pol Sanny, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Senin (10/1/2022).
Kapolres menjelaskan, kejadian pembunuhan diketahui setelah mendapat informasi dari tetangga korban yang melihat selokan ada darah yang keluar dari kamar mandi.
Tim Polres Dumai langsung turun ke lokasi kerjadian. Disaksikan Ketua RT lalu pintu didobrak dan mendapati korban tergeletak di kamar mandi dengan luka 9 tusukan.
Tim langsung melakukan olah TKP dan mendapati pelaku berada di Pekanbaru setelah dilakukan pelacakan melalui handphone milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Tim langsung bergerak ke Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Polda Riau, lalu tim berhasil menangkap pelaku di Hotel Sabrina Pekanbaru.
Setelah ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur. SL alias A mengaku mengenal korban melalui aplikasi Walla.
Dalam penggerebekan di dalam kamar hotel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, Dolar singapura, dan dolar Amerika, 1 buah STNK atas nama Joy Situmeang (korban), KTP korban, 1 buah ATM Britama, 1 buah kartu BPJS, 1 buah SIM C, 3 buah jam milik korban, 2 unit HP Samsung, dan dompet milik korban.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla,”kata Kapolres melansir dari Halloriau.
Setelah berkenalan, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai. Dengan menggunakan mobil travel, Sabtu (8/1/2022) pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban.
Setibanya di Dumai pelaku dijemput korban dan diajak makan lalu dibawa ke rumah korban di Jalan Sidorejo RT 13 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
Motif pembunuhan, kata Kapolres, awalnya korban mengajak pelaku berhubungan badan. Namun pelaku menolak, lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak 9 kali.
Korban terjatuh di kamar mandi yang tidak jauh dari lokasi penusukan yaitu di kamar korban. Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku menutupi korban dengan baju dan pergi membawa barang-barang milik korban seperti dua unit handphone, dompet milik korban yang berisi uang, STNK, serta sepeda motor milik korban jenis Honda Vario.
“Terhadap pelaku, pasal yang kita kenakan adalah Pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman penjara 15 tahun,” katanya.
Dari kejadian ini, aparat akan lakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada modus lainnya dalam pembunuhan ini.
Polres Dumai juga berhasil mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pisau tersebut dijumpai di rumah kos pelaku di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku, sebelum ke Hotel Sabrina sempat singgah ke kos untuk menyimpan pisau.