Tiga Santriwati dilaporkan menjadi korban pencabulan pengasuhnya. Polisi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus pencabulan tiga murid di lembaga pendidikan kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka membuat korban tidak sadar diri saat diajak latihan tenaga dalam.
H diketahui sebagai pimpinan lembaga pendidikan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Peristiwa pencabulan kepada korban dilakukan tersangka periode tahun 2019 hingga 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan polisi sejak mendapat laporan dari salah seorang keluarga korban pada 1 Januari 2022. Hasil penyelidikan polisi H ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dari tiga korban.
“Tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan dilakukan saudara H ini adalah pemilik ponpes kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1).
Modus Pelaku
Kusworo mengatakan, modus dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk berlatih tenaga dalam. Korban yang tidak curiga kemudian dibawa ke ruangan H dan dipijat hingga tak sadarkan diri lalu terjadilah pencabulan tersebut.
“Tersangka melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang masih di bawah umur, berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan pelaku melapor.
Kronologi Pencabulan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) terus menyelidiki kasus pencabulan yang menimpa tiga santriwati di Kabupaten Bandung. Dalam melancarkan aksi cabulnya, pelaku menggunakan modus mengajari tenaga dalam.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Ibrahim mengatakan, terduga pelaku memanggil para korban untuk diajari tenaga dalam, namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.
“Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1) seperti dikutip Antara.
Menurut Ibrahim, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terduga pelaku berdasarkan keterangan dari korban.
Namun sejauh ini, katanya, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.
Adapun, kata Ibrahim, laporan dugaan pencabulan itu diterima oleh Polresta Bandung pada 1 Januari 2022. Dari adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.
Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.
Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.
“Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain,” katanya. (sumber-Merdeka.com)