News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ustaz Mesum Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Devi by Devi
11 January 2022
in Crime
0
Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ustaz Mesum Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Herry Wirawan, pimpinan pondok pesantren yang perkosa 12 santriwati di bawah umur, dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1).

Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.

Previous Post

1 Siswa Terkonfirmasi Covid-19 Omicron, SMAN 71 Jakarta Hentikan PTM

Next Post

Anak Dan Istri Gerebek Brigadir SJ Tengah Berselingkuh dengan Pelakor di Rumah Toko

Next Post
Anak Dan Istri Gerebek Brigadir SJ Tengah Berselingkuh dengan Pelakor di Rumah Toko

Anak Dan Istri Gerebek Brigadir SJ Tengah Berselingkuh dengan Pelakor di Rumah Toko

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?