News24xx.com – Herry Wirawan, pimpinan pondok pesantren yang perkosa 12 santriwati di bawah umur, dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.
“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1).
Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.