Seorang tersangka narkoba tewas setelah diterjang timah panas polisi. Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba asal Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurut Zulpan, pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh itu berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membuntuti kendaraan diduga ditumpangi tersangka yang saat itu bertransaksi narkoba melalui kaca jendela kendaraan di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/1).
“Terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 kilogram,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1).
Zulpan menerangkan, penyidik terus membuntuti mobil yang ditumpangi sindikat narkoba tersebut. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Bahkan, kata Zulpan, kendaraan tersangka sempat menabrak pengendara sepeda motor dan dua mobil lain.
“Ini bukti pelaku narkotika tidak punya hati nurani kepada orang yang halangi kegiatan mereka dan tidak hanya petugas, masyarakat juga terancam,” terang dia.
Zulpan mengatakan, anggota polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun tak diindakan sampai akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Zulpan menambahkan peluru yang dimuntahkan mengenai kedua tersangka yakni UA dan HM. “Tersangka UA kena di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit,” ujar dia.
Zulpan menerangkan, penyidik menggeledah mobil yang ditumpangi tersangka. Alhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 4 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku menerima upah Rp10 juta. Rencananya, narkoba jenis sabu diedarkan ke Tangerang, DKI Jakarta, dan Bogor.
“Kami kembangkan ke penyuplai di Malaysia. Saat ini masih dalam pengejaran penyidik,” terang dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1.
“Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas dia. (sumber-Liputan6.com)