Tersinggung ucapan teman saat mabuk bersama dalam pesta minuman keras (miras), Lutansa alias Abay (20) nekat membunuh temannya, Hadiasyah alias Adi (34). Pelaku Lutansa kini telah ditangkap dan mendekam di Mapolsek Bandung Kidul.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat pada Minggu (9/1). Tempat pertama Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan keduanya terlibat perselisihan. Tersangka tersulut emosi hingga membawa pisau dan menusukannya ke arah leher dan dada korban.
“Tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Terjadi perkelahian, kemudian ada penusukan. Tersangka diketahui residivis,” kata Aswi dilansir dari merdeka.com, Senin (10/1).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa kedua terjadi di Pasar Caringin, Kota Bandung. Tersangka berinisial D membunuh korban berinisial H. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Korban ini pekerjaan buruh harian lepas, ditusuk oleh tersangka. Modusnya untuk sementara ini karena dendam,” pungkasnya.