SINGAPURA – Seorang pengemudi Grab dengan gejala ISPA diminta untuk melakukan tes swab dan tetap tinggal di rumah untuk sementara waktu.
Namun ia menolak untuk menjalani tes tersebut dan malah tetap menjemput penumpang.
Rahim Mahon (63) dijatuhi hukuman penjara lima minggu pada Selasa (11/1).
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular yang mengekspos orang lain pada risiko infeksi.
Tidak diketahui apakah dia menderita COVID-19, karena dia tidak melakukan tes swab.
Rahim awalnya memeriksakan diri ke Poliklinik Choa Chu Kang untuk masalah kesehatan lain. Dokter bertanya apakah dia memiliki gejala lain, dan dia mengaku batuk selama dua hari terakhir.
Dokter memeriksanya dan mendiagnosisnya dengan infeksi saluran pernapasan atas dengan demam ringan.
Dokter kemudian memintanya melakukan tes swab COVID-19, dan akan diberikan surat keterangan medis tiga hari di mana dia tidak bisa meninggalkan rumahnya.
Rahim meninggalkan poliklinik tanpa menunggu hasil tes urine atau pengambilan surat keterangan sehat. Staf klinik mencoba meneleponnya beberapa kali tetapi panggilan terputus setiap kali.
Keesokan harinya, Rahim meninggalkan rumahnya sekitar pukul 08.45 hingga 14.00 untuk menjemput penumpang Grab. Dia menyelesaikan lima pekerjaan dari Senja Link ke Handy Road, Senja Road ke Kaki Bukit, Bedok Reservoir Road ke Cleantech Loop, Jalan Bahar ke Orchid Club Road dan Yishun Street ke Dempsey Road.