MZ (27) guru silat di Bangka Selatan tega mencabuli salah satu murid perempuannya yang masih sekolah dasar (SD). Pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa guru silatnya di Kecamatan Airgegas telah mencabulinya pada 4 Januari 2022.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MZ, laki-laki 27 tahun yang merupakan oknum guru silat terhadap muridnya, yang masih dibawah umur yang merupakan salah seorang pelajar perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas,” katan Kapolsek Airgegas, AKP Tian Talingga, melansir dari iNews. Selasa (11/01/2022).
Tian mengatakan, orang tua korban melaporkan pencabulan yang dialami anaknya ke Polsek Airgegas dua hari kemudian yakni 6 Januari 2022. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Anggota Polsek Airgegas langsung bergegas mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” katanya. Pelaku MZ tak menyangkal tuduhan pencabulan korban. Bahkan dia mengaku telah dua kali berbuat tak senonoh terhadap korban.
Polisi menetapkan MZ sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
“Langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memeriksa tersangka. Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,”terangnya.