News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Guru Madrasah Ini Terancam Dikebiri dan Dihukum Mati Karena Memperkosa 13 Siswi

Devi by Devi
12 January 2022
in Crime
0
Guru Madrasah Ini Terancam Dikebiri dan Dihukum Mati Karena Memperkosa 13 Siswi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Jaksa penuntut dalam kasus pemerkosaan berantai yang melibatkan seorang guru sekolah Islam di Jawa Barat menuntut hukuman seberat mungkin bagi terdakwa atas apa yang mereka lihat sebagai salah satu kejahatan paling keji yang bisa dibayangkan.

Herry Wiryawan, 36, hadir di Pengadilan Negeri Bandung kemarin untuk sidang dakwaannya. Dia didakwa memperkosa 13 muridnya, berusia 16 hingga 17 tahun, dalam berbagai kesempatan sejak 2016 di sejumlah pesantren tempat dia mengajar, termasuk Pesantren Madani di Kecamatan Cibiru. Korbannya telah melahirkan 9 anak .

“Pertama, kami menuntut agar terdakwa diberikan hukuman mati. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi terdakwa. Kami juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan termasuk pengungkapan identitas terdakwa ke publik, serta kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan kemarin.

Usulan pertama untuk hukuman tambahan masih diperdebatkan saat ini, karena identitas dan foto Herry telah disebarkan oleh orang-orang Indonesia yang sangat marah sejak kasus itu pertama kali dilaporkan akhir tahun lalu.

Selain itu, jaksa menuntut Herry membayar denda Rp500 juta (USD 34.972) dan Rp331 juta (USD 23.151) sebagai ganti rugi kepada korbannya.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar martabat fisik para korban, tetapi juga psikologis dan emosional siswa pada umumnya,” kata Asep, seraya menambahkan bahwa sangat disayangkan Herry menggunakan kedudukannya di komunitas agama untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan hukum Indonesia, pemerkosa anak umumnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika Pengadilan Negeri Bandung setuju dengan jaksa, hukuman mati bagi Herry akan menjadi hukuman terberat yang diberikan kepada pemerkosa anak di Indonesia.

Adapun kebiri kimia, praktik sebagai hukuman disahkan menjadi undang-undang di Indonesia setelah pemerkosaan brutal yang mengejutkan dan pembunuhan seorang gadis remaja di Bengkulu pada tahun 2016.

Aktivis mengatakan bahwa ancaman hukuman berat belum berhasil membuat jera seperti yang diharapkan pemerintah , karena kekerasan seksual terhadap anak terus menjadi masalah serius di Indonesia.

Previous Post

Edarkan Sabu 5,38 Gram Dikebun Sawit, Dua Pelaku Disergap Polisi, satu DPO

Next Post

Warga Bekasi Digegerkan dengan Pembunuhan Seorang Wanita di Perumahan Elit

Next Post

Warga Bekasi Digegerkan dengan Pembunuhan Seorang Wanita di Perumahan Elit

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?