News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hukuman Mati dan Kebiri Predator Santriwati Menurut Ridwan Kamil Sesuai Harapan

Rizka by Rizka
12 January 2022
in Crime, News
0
Hukuman Mati dan Kebiri Predator Santriwati Menurut Ridwan Kamil Sesuai Harapan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa guru rudapaksa santriwati, HW dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.

“(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa,” ujarnya dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1).

Kang Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

“Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa,” tandas Emil.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Para korban melalui kuasa hukum mereka, Yadi Kurnia menyatakan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan sudah sesuai dengan yang diinginkan korban maupun keluarganya.

Korban kata Yadi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis mati pada Herry Setiawan.

 

Tags: Herry Wirawanhukuman matiRidwan Kamil
Previous Post

Siswi SMK di Sukabumi Akhirnya Pulang ke Rumah Setelah Hilang 22 Hari, Lemas Peluk Sang Ayah dan Pingsan

Next Post

Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis Usai Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK

Next Post
Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis Usai Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK

Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis Usai Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?