News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Rizka by Rizka
12 January 2022
in Crime, News
0
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kembali mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya untuk yang kedua kali ke Polda Jabar. Tim pengacara sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.

Alasan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan di antaranya adalah peran bahar bin Smith sebagai tulang punggung keluarga.

Bahar bin Smith sendiri saat ditahan di Rutan Markas Polda Jabar sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong awal Januari lalu.

“Hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat,” ujar Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1).

“Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri,” kata dia lagi.

Ia menjelaskan, alasan tersebut sudah dituangkan dalam surat pengajuan penahanan pertama. Perbedaannya adalah, kali ini penjamin dari istri dan para ulama se-Jawa Barat.

“Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya,” ucapnya.

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Tags: Habib bahar bin SmithSurat Penangguhan PenangguhanTulang Punggung Keluarga
Previous Post

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, 2 Warga Rantau Panjang Diciduk Polisi di Kediamannya

Next Post

Pria India Ini Sudah Divaksin Sebanyak 12 Kali dalam Waktu 11 Bulan, Ditangkap

Next Post
Pria India Ini Sudah Divaksin Sebanyak 12 Kali dalam Waktu 11 Bulan, Ditangkap

Pria India Ini Sudah Divaksin Sebanyak 12 Kali dalam Waktu 11 Bulan, Ditangkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?