Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto. Hari ini (12/1) iperiksa sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
“Iya jadwal pemeriksaan (kasus mafia tanah) hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 Wib,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Namun, Andi belum bisa memastikan apakah Eko akan hadir atau tidak. Akan tetapi, dirinya memastikan jika surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada hari ini telah dikirim kepadanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma. Diketahui, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
“Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin, 10 Januari 2022, sedang diperiksa,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (10/1).
Selain itu, terhadap ketiga orang lainnya sudah dilakukan penjadwalan untuk diperiksa atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Burhanudin telah dipanggil hari Senin, 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter,” ujarnya.
“Hanafi sudah diperiksa hari Kamis, 6 Januari 2022 dan Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu, 12 Januari 2022,” sambungnya.
Rian menjelaskan, keempat orang tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
“Iya (jadwal perdana) pemeriksaan sebagai tersangka,” tutupnya.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Sebelumnya, polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka (kasus mafia tanah) masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
“Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1). (sumber-Merdeka.com)