13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung, Jabar, mengalami penderitaan lengkap. Mereka mengalami eksploitasi seksual hingga fisik.
Dari 13 santriwati itu, ada santriwati yang masih mengalami trauma psikologis hingga tak bisa mengontrol emosi.
Perempuan muda yang masih berusia belasan tahun itu kerap kali marah-marah.
Kebejatan Herry Wirawan yang dilakukan kepada santriwatinya sangat berdampak pada psikologis korban.
TN (35), kerabat korban mengatakan, ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.
Bahkan, korban memarahi hingga ogah menyentuh bayi yang dilahirkannya tersebut.
“Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau ngurus. Mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini,” ujarnya dilansir TribunnewsBogor.com.
TN berharap kondisi yang dialami para santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan segera pulih.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.
Namun, menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.
“Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan. Setiap korban punya cerita ngeri masing-masing,” ungkapnya.
Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1).
Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.