News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kondisi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Memilukan, Ngamuk hingga Tak Mau Urus Bayi

Rizka by Rizka
12 January 2022
in Crime, News
0
Kondisi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Memilukan, Ngamuk hingga Tak Mau Urus Bayi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung, Jabar, mengalami penderitaan lengkap. Mereka mengalami eksploitasi seksual hingga fisik.

Dari 13 santriwati itu, ada santriwati yang masih mengalami trauma psikologis hingga tak bisa mengontrol emosi.

Perempuan muda yang masih berusia belasan tahun itu kerap kali marah-marah.

Kebejatan Herry Wirawan yang dilakukan kepada santriwatinya sangat berdampak pada psikologis korban.

TN (35), kerabat korban mengatakan, ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.

Bahkan, korban memarahi hingga ogah menyentuh bayi yang dilahirkannya tersebut.

“Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau ngurus. Mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini,” ujarnya dilansir TribunnewsBogor.com.

TN berharap kondisi yang dialami para santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan segera pulih.

Tak hanya itu, ia juga meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.

Namun, menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.

“Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan. Setiap korban punya cerita ngeri masing-masing,” ungkapnya.

Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1).

Jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tags: Herry WirawanKondisi MemilukanKorban
Previous Post

Aksi Pencurian di Ruko Warga Jalan Tuangku Tambusai terekam CCTV, Ini Pelakunya

Next Post

Sakit Hati Diselingkuhi, Wanita Siram Mata Suaminya Pakai Air Cuka Dicampur Air Aki Hingga Terancam Buta

Next Post
Sakit Hati Diselingkuhi, Wanita Siram Mata Suaminya Pakai Air Cuka Dicampur Air Aki Hingga Terancam Buta

Sakit Hati Diselingkuhi, Wanita Siram Mata Suaminya Pakai Air Cuka Dicampur Air Aki Hingga Terancam Buta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?