Setelah mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam ditahan Kejaksaan Negeri Batam di Rutan Barelang, Puluhan guru , beramai-ramai mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 yang digunakan untuk pelesiran keluar negeri (Malaysia) bersama tersangka Muhammad Chaidir.
Menurut sumber di Kejari Batam, uang ini diserahkan puluhan guru sejak Selasa (11/1/2022) pagi dengan total nilai uang sebesar Rp 119 juta.
“Hari ini sebanyak 50 orang guru dari SMAN 1 Batam menyerahkan uang hasil korupsi dana BOS sebesar Rp 119 juta. Dari 50 guru, 47 di antaranya menyerahkan uang ke Kejari Batam melalui mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Desi Yulinda,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/1/2022).
Masih kata sumber, para guru yang mengembalikan uang negera tersebut merupakan penerima aliran dana dari tersangka Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di sekolah tersebut.
Selain ke-50 orang guru tersebut, kata sumber, guru-guru lain yang menerima aliaran dana itu juga akan mengembalikan uang tersebut. Rencananya, pengembalian uang itu akan dilakukan sebelum perkara korupsi itu diputus di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Hari ini baru 50 orang guru yang mengembalikan uang ke Kejaksaan. Belum semuanya. Pengembalian uang itu akan berkelanjutan sebelum perkara korupsi itu diputus di pengadilan,” ujarnya.
Nominal uang yang dikembalikan para guru, kata dia, bervariasi. Apabila saat pelesiran ke Malaysia guru-guru tersebut membawa satu orang keluarga maka akan dikali 2, dengan perincian satu orang mendapatkan aliran dana Rp 1,8 juta.
Dari total uang Rp 830 juta lebih yang di korupsi, lanjutnya, baru Rp 119 juta yang dikembalikan. Sisanya masih banyak. Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupakan insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain.
“Pengembalian itu atas inisiatif mereka sendiri. Intinya para guru sangat komit. Tetapi sejauh ini, tersangka (Chaidir) belum ada komitmen untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai pengembalian uang korupsi itu akan menghilangkan tindak pidana, sumber mengatakan apabila dalam proses penanganan perkara ada inisiatif dari tersangka untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara, itu merupakan hal yang biasa atau sah-sah saja. Namun, dengan pengembalian uang tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut.
“Jika tersangka maupun pihak lain yang menerima aliran dana mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, maka itu akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nanti. Tetapi tidak serta merta menghapus tindak pidana itu. Prosesnya tetap jalan terus,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini telah menetapkan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMAN 1 Batam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Chaidir langsung dijebloskan kedalam penjara di rumah tahanan negara (Rutan) Barelang.
Dalam kasus ini, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber-Batamtoday.com)