News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Kepsek SMA 1 Batam Ditahan, Puluhan Guru Kembalikan Dana Korupsi BOS

Almi Fitri by Almi Fitri
12 January 2022
in Crime, News
0
Mantan Kepsek SMA 1 Batam Ditahan, Puluhan Guru Kembalikan Dana Korupsi BOS
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam ditahan Kejaksaan Negeri Batam di Rutan Barelang, Puluhan guru , beramai-ramai mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 yang digunakan untuk pelesiran keluar negeri (Malaysia) bersama tersangka Muhammad Chaidir.

Menurut sumber di Kejari Batam, uang ini diserahkan puluhan guru sejak Selasa (11/1/2022) pagi dengan total nilai uang sebesar Rp 119 juta.

“Hari ini sebanyak 50 orang guru dari SMAN 1 Batam menyerahkan uang hasil korupsi dana BOS sebesar Rp 119 juta. Dari 50 guru, 47 di antaranya menyerahkan uang ke Kejari Batam melalui mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Desi Yulinda,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/1/2022).

Masih kata sumber, para guru yang mengembalikan uang negera tersebut merupakan penerima aliran dana dari tersangka Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di sekolah tersebut.

Selain ke-50 orang guru tersebut, kata sumber, guru-guru lain yang menerima aliaran dana itu juga akan mengembalikan uang tersebut. Rencananya, pengembalian uang itu akan dilakukan sebelum perkara korupsi itu diputus di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Hari ini baru 50 orang guru yang mengembalikan uang ke Kejaksaan. Belum semuanya. Pengembalian uang itu akan berkelanjutan sebelum perkara korupsi itu diputus di pengadilan,” ujarnya.

Nominal uang yang dikembalikan para guru, kata dia, bervariasi. Apabila saat pelesiran ke Malaysia guru-guru tersebut membawa satu orang keluarga maka akan dikali 2, dengan perincian satu orang mendapatkan aliran dana Rp 1,8 juta.

Dari total uang Rp 830 juta lebih yang di korupsi, lanjutnya, baru Rp 119 juta yang dikembalikan. Sisanya masih banyak. Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupakan insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain.

“Pengembalian itu atas inisiatif mereka sendiri. Intinya para guru sangat komit. Tetapi sejauh ini, tersangka (Chaidir) belum ada komitmen untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai pengembalian uang korupsi itu akan menghilangkan tindak pidana, sumber mengatakan apabila dalam proses penanganan perkara ada inisiatif dari tersangka untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara, itu merupakan hal yang biasa atau sah-sah saja. Namun, dengan pengembalian uang tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut.

“Jika tersangka maupun pihak lain yang menerima aliran dana mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, maka itu akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nanti. Tetapi tidak serta merta menghapus tindak pidana itu. Prosesnya tetap jalan terus,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini telah menetapkan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMAN 1 Batam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Chaidir langsung dijebloskan kedalam penjara di rumah tahanan negara (Rutan) Barelang.

Dalam kasus ini, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan Pasal (2) ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

30 Siswa dan 9 Ortu Keracunan Bakso Bakar di Padang Dilarikan ke RSUD Rasidin

Next Post

Pejabat Pertamina Batam Batal Disidang Kasus Pencabulan, karena PH Tidak Hadir

Next Post
Pejabat Pertamina Batam Batal Disidang Kasus Pencabulan, karena PH Tidak Hadir

Pejabat Pertamina Batam Batal Disidang Kasus Pencabulan, karena PH Tidak Hadir

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?